Total Tayangan Halaman

Minggu, 27 Juni 2010

PERLINDUNGAN ANAK

INDONESIA DAN MASALAH TRAFFICKING

LATAR BELAKANG


Anak-anak merupakan generasi bangsa yang akan datang, kehidupan anakanak
merupakan cermin kehidupan bangsa dan negara. Kehidupan anak-anak
yang diwarnai dengan keceriaan merupakan cermin suatu negara memberikan
jaminan kepada anak-anak untuk dapat hidup berkembang sesuai dengan dunia
anak-anak itu sendiri, sedangkan kehidupan anak-anak yang diwarnai dengan
rasa ketakutan, traumatik, sehingga tidak dapat mengembangkan psiko-sosial
anak, merupakan cermin suatu negara yang tidak peduli pada anak-anak sebagai
generasi bangsa yang akan datang. Disisi lain masa anak-anak merupakan masa
yang sangat menentukan untuk terbentuknya kepribadian seseorang.
meski Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Anak dan telah
mengeluarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
secara obyektif yang terjadi di kehidupan anak-anak adalah masih belum
teratasinya masalah anak yang terjadi di Indonesia, khususnya lagi kasus child
trafficking yang semakin tidak bisa ditolerir dengan akal sehat (the most
intolerable forms). Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, yang menjelaskan child trafficking adalah terdapat pada
Pasal 59, Pasal 68. dan yang mengatur tentang sanksi pidananya adalah Pasal
78, Pasal 83. dari hal itu semua pada dasarnya Pemerintah telah memperkuat
instrumen hukum tentang child trafficking, seperti KILO 182, CRC, Optional
Protocol of CRC on sale of Children, Child Prostitution, and Child Pornography –
namun hal tersebut hingga saat ini isu child trafficking masih belum
memperoleh intervensi yang signifikan.

Pada dasarnya child trafficking adalah penggunaan anak yang dilibatkan dalam
eksploitasi ekonomi maupun seksual dan lain-lain oleh orang dewasa atau pihak
ketiga untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk uang maupun bentuk yang
lain. Dalam kaitannya dengan anak, elemen “consent” (kerelaan atau
persetujuan) tidak diperhitungkan, karena anak tidak memiliki kapasitas legal
untuk bias memberikan (atau menerima) informed consent. Setiap anak, karena
umumnya harus dianggap tidak mampu memberikan persetujuan secara sadar
terhadap berbagai hal yang dianggap membutuhkan kematangan fisk, mental,
sosial, dan moral bagi seseorang untuk bias menentukan pilihannya, oleh
karenanya anak adalah korban (victim) dan bukan pelaku kejahatan (criminal
actor).
Ada beberapa criteria anak yang beresiko child trafficking, antara lain:

1.
Anak yang secara sosial – ekonomi berasal dari keluarga miskin –
kelompok marginal, baik yang tinggal di pedesaan dan didaerah kumuh
perkotaan.
2. Anak putus sekolah
3. Anak korban kekerasan dan perkosaan
4. Anak jalanan,
5. Anak pecandu narkoba
6. Anak yatim
7. Pengemis/peminta-minta
8. Anak korban penculikan
9. Anak korban bencana alam
10. Anak yang berasal dari daerah konflik
FAKTA DAN DATA

Dalam data yang diungkap, sejumlah 150 juta orang diperdagangkan dengan
mengalirkan sekitar 7 miliar dolar per-tahun. Di Indonesia, perempuan dan
anak-anak yang diperdagangkan sekitar 700.000 s/d 1.000.000 orang. Pada
tahun 1999, tercatat anak dan perempuan yang diperdagangkan mencapai
sekitar 1.718 kasus. Angka ini, pada tahun 2000, tercatat sejumlah 1.683 kasus, dengan berbagai lokasi yang terdeteksi, seperti Jakarta, Medan,
bandung, Padang, Surabaya, Bali dan Makasar. Berdasarkan laporan investigasi
kalangan NGO di Medan, diungkapkan kasus perdagangan anak yang akan
dilacurkan (Child Prostituted) di Dumai, propinsi Riau (Data PBB yang dimuat di
harian media Indonesia, 26 februari 2003, hal 10).

Pada laporan Poltabes Balerang, kasus perdagangan perempuan dan anak
yang masuk ke Poltabes balerang pada tahun 2003, terdapat 84 kasus dan
dapat diselesaikan sebanyak 65 kasus atau 77,38%. Sedangkan pada tahun
2004 sampai bulan mei, terdapat 57 kasus.

Sedangkan kondisi Ekploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) di Lingkungan
Pariwisata Indonesia sangatlah memprihatinkan, ini dapat dilihat dengan
indicator besaran yang dikeluarkan dalam kertas kerja the Government of The
Republic of Indonesia yang disampaikan pada Konfrensi ESKA II tahun 2001 di
Yokohama Jepang, bahwa sekitar 30% atau 40.000 s/d 70.000 Pekerja Seksual
Komersial adalah anak dibawah umur. Ini mengindikasikan bahwa kehidupan
anak di Indonesia sangat rentan dengan ESKA, apalagi anak-anak yang hidup di
lingkungan keluarga miskin, anak terlantar, buruh anak, anak jalanan, maupun
anak korban kekerasan, dan lain-lain. Hal ini dikarenakan anak dalam situasi
demikian merupakan seorang korban dari “mekanisme” berbangsa yang
menciptakan kemiskinan, ketidakadilan, pelanggaran hukum – yang didisain dan
dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak.

MELAWAN CHILD TRAFFICKING

Banyak hal yang harus dilakukan didalam memerangi atau mencegah child
trafficking, antara lain:

1.
Terus menerus melakukan kampanye guna membangun kesadaran
permanan dikalangan masyarakat maupun sector industri, juga komitmen
pemerintah dan penegak hukum guna mendukung perlindungan anak dari
child trafficking.
2. Mewujudkan mekanisme kerjasama dan
aksi dalam segenap institusi
masyarakat dan lembaga-lembaga usaha yang bisa bersinergi untuk
memberikan perlindungan anak dari child trafficking.
3. Tersedianya mekanisme nasional dan daerah – antara lain dengan cara
bersinergi dalam bentuk task force (kelompok kerja) yang bisa langsung
bekerja di lapangan secara komprehensif dan terus menerus didalam
memberikan perhatian dan penanganan perlindungan anak dari child
trafficking.
4. Perlunya
dikeluarkan produk hukum anti trafficking yang pro
perlindungan anak dari dari tindak pidana perdagangan anak dan b
ertujuan untuk perlindungan hukum bagi anak korban child trafficking.
PENUTUP

Melindungi anak hari ini, adalah investasi bagi masa depan bangsa. Selain alasan
itu, kepemihakan pada anak sudah menjadi esensi kemanusiaan itu sendiri.
Karenanya, tindakan paradoks yang mengeksploitasi anak, secara ekonomi
maupun seksual – berada di luar konteks kemanusiaan yang hakiki.
Oleh karenanya Komisi Nasional Perlindungan Anak selalu mendukung langkahlangkah
yang diambil pemerintah dan semua pihak yang mempunyai kepedulian
dalam mendukung perlindungan anak dari child trafficking (perdagangan anak).
Hal ini berarti kita semua telah menciptakan keberlangsungan generasi bangsa
dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di masa datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar