Total Tayangan Halaman

Kamis, 24 Juni 2010

TENTANG PERDA- PERDA INVESTASI DI JAWA TENGAH

Peraturan daerah merupakan suatu aturan tersendiri yang dibuat atau dibentuk oleh daerah yang bersangkutan. Dalam kaitannya dengan investasi, tiap daerah memiliki suatu perbedaan di dalam pembuatannya. Investasi sangat diperlukan guna memacu pertumbuhan ekonomi dan memperluas lapangan kerja baru, sehingga dapat menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya di Jawa Tengah. Dengan adanya peraturan daerah mengenai penanaman modal dan pengelolaan panas bumi, dapat memberikan regulasi yang jelas sebagai acuan dasar bagi kabupaten/kota, masyarakat dan stakeholder terkait, serta memberi lampu hijau bagi para investor untuk mengolah potensi tersebut. Rancangan Perda tentang penanaman modal di Jateng akan diajukan untuk dibahas dan selanjutnya disetujui agar dapat menarik investor untuk meningkatkan investasinya, sehingga dapat meningkatkan sumber dana pembangunan maupun Pendapatan Asli Daerah. Dengan peningkatan kegiatan penanaman modal tersebut, diharapkan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya.
Peraturan daerah (perda) tentang penanaman modal diharapkan menjadi bagian penting Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendorong percepatan realisasi investasi. Percepatan realisasi investasi itu hanya dapat tercapai bila berbagai faktor yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi.
Upaya mengatasi hambatan tersebut dapat dilakukan melalui kemudahan dan kecepatan memperoleh izin usaha, penciptaan birokrasi yang efisien, kepastian hukum di bidang penanaman modal. Selain itu, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha. Dengan perbaikan berbagai faktor penunjang dan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menginisiasi peraturan serupa di tingkat kabupaten/ kota. diharapkan realisasi penanaman modal akan membaik secara signifikan
Penerbitan perda tersebut merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Sementara itu, anggota Panitia Khusus Peraturan Daerah Penanaman Modal DPRD Jawa Tengah penanaman modal merupakan bagian dari pembangunan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, juga menciptakan lapangan kerja baru, dan pembangunan yang berkelanjutan dalam upaya mewujudkan masyarakat Jateng semakin sejahtera.
Untuk menjadikan Jawa Tengah sebagai daerah tujuan investasi dapat dilakukan melalui:
1. Penerapan pelayanan perizinan terpadu satu pintu dan sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik sehinga menekan praktik pungutan liar.
Guna mendorong masuknya investasi serta menekan praktik pungutan liar pada proses perizinan, DPRD Jateng kini tengah menggodok Perda penanaman modal. Salah satu yang ditargetkan segera terealisasi adalah pendirian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sistem perizinan ini diharap bisa mulai dilaksanakan pada 2010 ini di Pemprov Jateng. "PTSP ini diharapkan bisa menekan biaya perizinan hingga 'zero cost' atau tanpa dipungut biaya agar investasi bisa dengan mudah masuk ke Jateng. Dengan selesai disusunnya Perda nanti, diharapkan bisa segera mengkoordinasikan PTSP ke tingkat kabupaten atau kota. Hal itu dikarenakan nantinya perizinan memang akan lebih banyak dilakukan di tingkat kabupaten/kota, sedangkan provinsi hanya sebagai fasilitator saja. Sistem satu pintu diyakini akan menekan praktik pungutan yang dilakukan oknum. Karena calon investor yang hendak mengurus perizinan cukup datang ke kantor PTSP. Selanjutnya investor akan ditemui petugas front office. Petugas itulah yang nantinya akan mengirimkan berkas ke meja-meja sesuai bidangnya masing-masing. Jadi kecil kemungkinan calon investor bertemu dengan oknum yang akan menjanjikan mempermudah perizinan.
2. Meregulasi tiga peraturan daerah yang dinilai menghambat masuknya investasi
Salah satu kota terpenting dan terbesar di Jawa Tengah adalah Semarang. Disinilah banyak dijumpai investasi di berbagai sekor, Semarang untuk mengejar predikat kota pro investasi, Kota Semarang butuh regulasi peraturan daerah yang tidak membebani investor dan pengusaha. Tanpa regulasi di sektor pendukung pengembangan investasi, keberadaan kawasan industri akan terus kalah dibanding Solo dan Purbalingga. Kota Semarang selama lima tahun terakhir hanya mampu menduduki posisi nomor empat sebagai kota pro investasi.
Dari segi infrastruktur, ada bagian kawasan yang menyedihkan karena kerap jadi langganan banjir dan rob di Semarang Utara. Kondisi ini memprihatinkan bagi investor baru maupun pengusaha yang sudah giat berbisnis di Semarang. Pemerintah Semarang seharusnya berani Meregulasi tiga peraturan daerah yang dinilai menghambat masuknya investasi. Ketiga perda itu menjadikan Kota Semarang tidak pro investasi kecuali hanya menjadikan investor sebagai perahan penyumbang pendapatan daerah. Perda yang dinilai bermasalah itu adalah :
1. Perda Nomor 9 Tahun 2004 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota mengenai Koefisien Dasar Bangunan (KDB) mensyaratkan hanya 40 persen saja boleh dibangun.
2. Perda Nomor 12 Tahun 2000 tentang Tata Bangunan mensyaratkan investor, meski sudah mempunyai site plan, harus mengurus Peta Keterangan Rencana Kota (KRK).
3. Perda Nomor 6 Tahun 1999 mengenai Izin HO (permohonan izin gangguan) yang harus diperpanjang setiap 5 tahun
Perda itu berpotensi menyebabkan kawasan industri yang sudah ada tidak berkembang secara maksimal. Ketika usaha pengembangan terhambat perda, penanganan infrastruktur yang buruk di Semarang bagian utara menyebabkan sejumlah kawasan industri,seperti LIK Bugangan Baru dan Kaligawe, kerap kebanjiran.
3. Menghapus 3 (tiga) peraturan daerah provinsi yang dinilai anti-investasi dan merevisi beberapa perda yang sudah ada.
Tiga perda yang dibatalkan adalah :
1. Perda Nomor 4/2003 tentang Retribusi Hasil Hutan Lintas Kabupaten/Kota,
2. Perda Nomor 14/2003 tentang Perhubungan dan Telekomunikasi,
3. Perda Nomor 21/2002 tentang Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna.
Perda yang direvisi antara lain :
1. Perda Nomor 4/2009 tentang RPJMD 2008-2013 memberikan arah tentang investasi se-Jateng,
2. Perda Nomor 1/2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar